WNA yang Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif

WNA yang Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif - GenPI.co
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

GenPI.co - Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto mengatakan, warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia wajib membawa hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang menunjukkan negatif COVID-19.
 
"Sebelum mereka masuk ke tanah air, mereka kita minta harus melakukan tes PCR negatif. Dikerjakan sebelum mereka masuk Indonesia," ujar Andy dalam dialog virtual bertajuk Proteksi WNA pada masa pandemi COVID-19 yang diadakan di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/7).

BACA JUGA: Olahraga Apa Yang Ampuh Bikin Langsing Badan? Ini Jawabannya  
 
Andy mengatakan, masa berlaku hasil tes PCR paling lama satu minggu, terhitung sejak pemeriksaan dilakukan.
 
"Jangka waktunya, hasil negatifnya satu pekan. Jadi mereka harus ambil tes PCR ini sepekan sebelum mereka masuk ke Indonesia," kata Andy.
 
Setibanya di bandara, para WNA diminta untuk mengisi kartu kesehatan dan melakukan beberapa pemeriksaan tambahan. 
 
Andy juga mengatakan, WNA yang sudah mengantongi hasil tes PCR negatif dan lolos pemeriksaan tambahan, dapat langsung melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. 

BACA JUGA: Tips Aman dan Nyaman Bersepeda di Era New Normal
 
"Mereka tetap wajib mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, dan yang tidak kalah penting mereka harus tetap menerapkan 14 hari isolasi mandiri di tempat tujuan mereka, karena untuk menjaga penyebaran, meskipun hasil PCR negatif," pungkas Andy.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya