GenPI.co - Investasi bodong masih menjadi masalah yang menyeramkan bagi orang yang ingin berinvestasi. Bagaimana cara menghindarinya?
(Mohammad Danang, 27 tahun, Tasikmalaya)
BACA JUGA: Investasi Saham Berisiko Tinggi, Hal Apa yang Harus Diperhatikan?
Jawaban
Nur Falah, Investment & financial risk group head PT Tugu Reasuransi Indonesia
Perlu diketahui, bahwa penyedia investasi itu perusahaan berbadan hukum yang punya pengawas (regulator).
Perusahaan tersebut juga memiliki regulasi yang mengatur ketentuan hukum untuk mengikat mereka.
Dalam hal ini regulator dari perbankan, manajer investasi, perusahaan sekuritas, asuransi, dan industri keuangan non-bank adalah otoritas jasa keuangan (OJK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News