GenPI.co - Sekretaris Umum FPI Munarman tampaknya bakal lebih sering berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Zaenal Arifin dari Barisan Ksatria Nusantara.
BACA JUGA: Habib Rizieq Sangar, Rutan Bikin Nyalinya Makin Gahar
Laporan itu terdaftar dengan nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020.
Zaenal menuding Munarman sudah melakukan ujaran kebencian terhadap Polri.
Dia pun menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.
Zaenal tidak sendirian saat melaporkan Munarman, tetapi bersama para kiai di Barisan Ksatria Nusantara.
Dia menjelaskan, pihaknya melaporkan Munarman karena ingin menegakkan keadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News