3 Formasi Khusus Seleksi CPNS 2021, Honorer K2 Tak Termasuk

09 Mei 2021 16:20

GenPI.co - Pemerintah akan mengumumkan pengadaan seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 pada 30 Mei 2021. 

Kemudian dilanjutkan dengan membuka pendaftaran pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

BACA JUGASeleksi CPNS dan PPPK Makin Dekat, Ada 8 Kriteria yang Dibutuhkan

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) Katmoko Ari mengungkapkan, dalam pengadaan CPNS 2021, ada tiga formasi khusus yang diberikan. 

Pertama, putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude. Jumlah formasinya disesuaikan kebutuhan.

Kedua, penyandang disabilitas dengan jumlah minimal 29 persen dari formasi. 

Ketiga, diaspora dengan jumlah formasi sesuai kebutuhan.

Berbeda dengan formasi CPNS 2019, tahun ini tidak ada untuk honorer K2. 

BACA JUGADuh! Jelang Daftar PPPK, Honorer Usia 35 Plus Punya Masalah Berat

"Formasi khusus CPNS 2021 tidak ada untuk honorer K2," ucap Katmoko Ari, Sabtu (8/5/2021).

Katmoko Ari menjelaskan formasi khusus untuk putra putri lulusan cumlaude, diperuntukkan bagi jabatan jenjang pendidikan minimal S1, tidak termasuk Diploma IV. 

Selain itu diperuntukkan bagi calon pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan cumlaude.

Syarat lainnya berasal dari perguruan tinggi serta program studi terakreditasi A saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan tertulis pada ijazah.

"Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri bisa mendaftar pada formasi khusus, termasuk kategori lulus cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kemendikbudristek," jelas Katmoko Ari. 

Untuk formasi khusus bagi penyandang disabilitas, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya. 

Calon pelamar berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar. 

Kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 17 tahun 2019 berusia maksimal 40 tahun. 

Dia memaparkan, untuk formasi khusus CPNS diaspora diperuntukkan bagi WNI yang memiliki paspor RI yang masih berlaku, dan menetap di luar wilayah Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya.

Hal ini dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja, paling singkat dua tahun.

Adapun formasi khusus diaspora untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan persyaratannya paling rendah lulusan S2. 

Sedangkan jabatan perekayasa bisa dilamar paling rendah lulusan S1. 

"Para pelamar persyaratannya maksimal 35 tahun saat melamar," ucapnya. 

Bagi yang mendaftar pada formasi berusia paling tinggi 40 tahun bila memiliki kualifikasi pendidikan S3. Ini dikecualikan bagi pelamar pada jabatan analisis kebijakan. 

Selain itu pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai pemerintah pusat maupun daerah. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
cpns   seleksi cpns   pppk   seleksi pppk   asn  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co