Pengumuman Resmi! Ada Formasi CPNS 2021 Peserta Usia 40 Tahun, Lo

11 Mei 2021 06:05

GenPI.co - Pemerintah akan menggelar seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.

Pendaftaran mulai tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021. 

BACA JUGAPendaftaran Seleksi CPNS-PPPK Mulai 31 Mei, Simak Penjelasannya

"Pendaftaran CPNS dan PPPK ada ketentuan umum maupun khusus. Ketentuan umum ditentukan Panselnas, ketentuan khusus oleh masing-masing instansi," kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Katmoko Ari, Sabtu (8/5/2021). 

Dari ketentuan tersebut, terungkap ternyata ada formasi CPNS di seleksi tahun ini untuk peserta usia 40 tahun. Langsung penasaran?

Berikut ketentuan umum pendaftaran CPNS 202:

1. Setiap WNI bisa melamar menjadi CPNS dengan usia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

BACA JUGAPengumuman Resmi! Tanggal Daftar & Kelulusan Seleksi CPNS-PPPK

2. Jabatan CPNS yang bisa dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran yaitu: 

a. Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
b. Dokter pendidik klinis 
c. Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata tiga (doktor)

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan: 

a. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. 
b. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
c. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian RI. 

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI 

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis. 

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. 

10. Calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan. 

Sementara itu, dari data Kemenpan-RB hingga 5 Mei 2021, sebanyak 458 instansi sudah ditetapkan formasinya, 13 instansi dalam proses penetapan formasi MenPAN-RB, dan 66 instansi dalam proses pengolahan atau usulannya bermasalah. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co