GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Pangeran Khairul Saleh menyarankan agar pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), agar mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seperti diketahui, aparatur sipil negara (ASN) tediri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Hak dan kewajiban sama, hanya saja PPPK tidak mendapat jaminan pensiun.
BACA JUGA: Bupati Nganjuk Terjaring OTT, KPK Sita Segepok Duit
"Saya berharap pegawai yang lulus TWK adalah aparatur sipil negara (ASN) terpilih. Bagi calon ASN yang belum terpilih, diharapkan dapat kesempatan menempuh proses seleksi melalui jalur PPPK," kata Pangeran di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Pangeran Khairul Saleh menilai langkah KPK menggelar TWK kepada seluruh pegawainya sebagai rangkaian proses alih status menjadi ASN, sebagaimana amanah UU No 19 tahun 2019 tentang KPK yang diatur lebih lanjut pada PP 41 tahun 2020.
Menurutnya, tes tersebut adalah persyaratan bagi seseorang untuk menjadi ASN yang meliputi integritas berbangsa, konsistensi prilaku pegawai dengan nilai norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
"Selain itu aspek netralitas, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta pemerintah yang sah termasuk penilaian terhadap anti-radikalisme," ujarnya.
BACA JUGA: Ray Rangkuti Soroti Materi Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi ASN KPK
Politisi PAN tersebut menilai TWK tersebut merupakan tes standar bagi calon ASN yang dilaksanakan secara akuntabel, karena telah dilaksanakan secara transparan oleh lembaga yang berkompeten, dan berlaku adil bagi setiap pegawai KPK.
Dia berharap, setelah KPK melaksanakan TWK, lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi di Indonesia melalui tenaga-tenaga terpilih.
Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
TWK tersebut diikuti 1.351 pegawai KPK dan hasilnya telah diumumkan pada Rabu (5/5/2021).
Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News