GenPI.co - PT MRT Jakarta menjelaskan aturan berbuka puasa bagi penumpang yang berada di dalam gerbong kereta Ratangga. Para penumpang diperbolehkan minum air putih dan makan kurma saat jam buka puasa.
"Peraturannya bukan diperbolehkan makan di dalam kereta, tapi diperbolehkan membatalkan puasa saat azan maghrib dengan minum air putih dan makan kurma saja di dalam kereta," ujar Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin kepada wartawan, Minggu (5/5/2019).
Pengumuman waktu berbuka puasa selama Ramadhan 2019 akan disampaikan masinis kereta. Setelah itu, penumpang baru diperbolehkan minum air putih dan memakan kurma di dalam kereta.
Baca juga:
Catat, Besok MRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Jam 12 Malam
MRT Perpanjang Masa Diskon Tarif 50 Persen Hingga 12 Mei
"Akan ada information mengenai dibolehkannya membatalkan puasa dari masinis / train driver via pengeras suara kereta," jelas Kamal.
Di luar jam berbuka, penumpang tetap dilarang untuk makan dan minum dalam kereta. Hal ini masuk ke dalam 13 hal yang tidak boleh dilakukan saat menggunakan fasilitas MRT Jakarta, yaitu:
1. Dilarang membawa hewan peliharaan
2. Dilarang membuang sampah atau meludah sembarangan
3. Dilarang makan atau minum
4. Dilarang membawa benda mudah terbakar atau meledak
5. Dilarang membawa benda berbau menyengat dan mengganggu kenyamanan
6. Dilarang menekan tombol darurat di luar kondisi darurat
7. Dilarang merokok
8. Tidak boleh membawa senjata api/senjata tajam
9. Dilarang mencorat-coret
10. Dilarang bersandar ke pintu PSD atau kereta
11. Dilarang duduk di lantai
12. Dilarang meminta sumbangan
13. Dilarang berjualan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News