Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Tak Ada yang Istimewa

25 Mei 2021 20:55

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons soal wacana pelat nomor khusus bagi Anggota DPR RI.

Fernando mengacungi jempol terhadap wacana tersebut. Menurutnya, tidak ada yang istimewa dengan wacana tersebut. 

BACA JUGA: Mendadak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Acungi Jempol Buat Polri

Justru hal itu menjadi biasa karena sudah banyak institusi negara lain yang mendapat nomor khusus.

"Misalnya, Bakamla yang belum lama terbentuk saja sudah memiliki nomor khusus," kata Fernando, saat dihubungi GenPI.co pada Selasa (25/5).

Menurut Fernando, sebaiknya Kapolri tidak hanya memberikan nomor khusus bagi DPR saja, tetapi juga kepada lembaga dan institusi negara lainnya.

Dengan adanya pelat nomor khusus, masyarakat bisa lebih mudah mengidentifikasi anggota dewan.

"Khususnya ketika mereka arogan atau menyalahgunakan wewenang," kata Fernando.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan nomor khusus bagi anggota DPR ini untuk menyempurnakan atribut logo DPR.

BACA JUGA: Pernyataan Bambang Pacul, Mas Ganjar Hati-hati

Dia juga menyebut hal itu telah sesuai dengan dasar hukum tentang ketentuan hak protokol anggota DPR yang diatur dalam pasal 80 huruf G Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co