Tes CPNS-PPPK: Ada Protes, Kemenag Jelaskan Formasi Guru Agama

29 Mei 2021 19:20

GenPI.co - Pada tahun ini, pemerintah menggelar seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk adanya formasi guru agama.

Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan, CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya.

Namun, ujarnya, menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA:  Formasi PPPK Belum Diumumkan Seluruh Daerah, Honorer Kelimpungan

Penegasan tersebut disampaikan Nizar menyusul adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat (Kalbar), terkait tidak adanya formasi CPNS guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.

“Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan pemda. (Dengan begitu) pemda yang tahu kebutuhan (guru) agama pada sekolah di wilayahnya,” tegas Nizar di Jakarta, belum lama ini dikutip dari laman kemenag.

BACA JUGA:  Mendadak Honorer Minta Kejelasan Jadwal Daftar Seleksi CPNS-PPPK

“Jadi masing-masing pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan RB melalui Kemendikbud,” bebernya.

Dia mengatakan, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua.

BACA JUGA:  Kemenag Buka Seleksi 27 Ribu PPPK Guru Agama, Cek Kuota & Jadwal

Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag.

Kedua, guru agama yang diangkat pemda (Dinas Pendidikan).

Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah pemda kab/kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah pemerintah provinsi.

“Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan sekolah Agama Katolik negeri,” jelasnya.

Terkait guru agama pada sekolah umum, tambahnya, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan.

“Bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya,” katanya.

Nizar menambahkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap pemerintah daerah, tentu memiliki peta kebutuhan PNS nya.

“Saya berharap, usulan guru agama yang diajukan pemda juga memperhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya,” ujarnya. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co