GenPI.co - Media sosial kembali geger soal tarif parkir mencapai Rp 20 ribu di kawasan Malioboro Yogyakarta. Lantas berapakah sebenarnya tarif parkir di titik nol kilometer Yogyakarta tersebut menurut Peraturan Daerah (Perda).
Dilansir dari laman JDIH BPK RI, pemerintah Kota Jogja pada pertengahan 2020 lalu resmi menetapkan tarif baru untuk parkir.
Dalam Perda Kota Yogyakarta Tahun 2020 dengan judul Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum menyebutkan besaran tarif parkir.
Terdapat tiga pembagian tarif parkir yang disesuaikan dengan kode kawasan. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
Ruas jalan yang masuk kategori Kawasan I di antaranya Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Utomo.
Kemudian kawasan II ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah dan merupakan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi.
Selanjutnya kawasan III yakni wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.
Besaran tarif parkir pada kawasan I, parkir untuk mobil Rp 5 ribu dan motor Rp 2 ribu. Jadi tarif parkir di titik nol kilometer Yogyakarta menurut Perda mobil Rp 5 ribu dan motor Rp 2 ribu saja.
Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk satu jam berikutnya adalah adalah Rp 2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor.
Sebelumnya seorang wisatawan curhat terkait tarif parkir di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Rp 20 ribu untuk golongan mobil. Curhatan tersebut dituliskan seorang wisatawan bernama Rena Deska Physio lewat laman Facebook Info Cegatan Jogja. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News