Polda Papua Umumkan Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3,1 Miliar

02 Juni 2021 12:11

GenPI.co - Direktorat Reskrim Khusus Polisi Daerah (Polda) Papua menahan terduga pelaku dugaan korupsi dana Covid-19 berinisial SR.

Polisi menangkap SR yang merupakan seorang pejabat di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Barat.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap SR sejak Mei lalu.

BACA JUGA:  Bertugas Seorang Diri di Papua, Diserang OTK, Senjata Dirampas

Kasus ini berawal dari pencairan dana penanggulangan Covid-19 di kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 7 miliaran. Kemudian dari jumlah tersebut, ada sebesar Rp 3,1 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tercatat ada 19 oarng saksi sudah dimintai keterangan," ujar Irjen Pol Mathius D Fakhiri seperti yang dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  Langkah Maut Polri Selamatkan Papua, ISIS Dibuat Tak Berdaya

Sementara itu, Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Barat.

Polda Papua berjanji akan segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri.

BACA JUGA:  Pantas Punya Nyali Tantang TNI, Senjata KKB Papua Seperti Ini

"Terkait penambahan tersangka baru akan ditetapkan setelah gelar perkara," ujarnya.

Kombes Ricko Taruna mengakui, tidak tertutup kemungkinan di antara saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya akan meningkat statusnya menjadi tersangka.

"Setelah gelar perkara di Mabes Polri baru dipastikan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya," ujar dia. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co