GenPI.co - Direktorat Reskrim Khusus Polisi Daerah (Polda) Papua menahan terduga pelaku dugaan korupsi dana Covid-19 berinisial SR.
Polisi menangkap SR yang merupakan seorang pejabat di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Barat.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap SR sejak Mei lalu.
Kasus ini berawal dari pencairan dana penanggulangan Covid-19 di kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 7 miliaran. Kemudian dari jumlah tersebut, ada sebesar Rp 3,1 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tercatat ada 19 oarng saksi sudah dimintai keterangan," ujar Irjen Pol Mathius D Fakhiri seperti yang dikutip dari Antara.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Barat.
Polda Papua berjanji akan segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri.
"Terkait penambahan tersangka baru akan ditetapkan setelah gelar perkara," ujarnya.
Kombes Ricko Taruna mengakui, tidak tertutup kemungkinan di antara saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya akan meningkat statusnya menjadi tersangka.
"Setelah gelar perkara di Mabes Polri baru dipastikan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya," ujar dia. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News