Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditangkap Polisi

12 Mei 2019 14:45

GenPi.co  - Polda Metro Jaya menangkap pria inisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, yang videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hermawan Susanto alias HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

“Benar, sudah dijadikan tersangka,” kata Argo kepada wartawan, Minggu (12/5).

Penangkapan terhadap HS sendiri dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi video dan melacak pelaku.

Baca juga: Kivlan Zen Batal Dicegah ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, HS diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.

“Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” sambung Argo.

Perbuatan HS sendiri diduga dilakukan pada Jumat (10/5) dalam aksi demo di depan kantor Bawaslu.

Saat semua orang yang memenuhi Jakarta selama 50 minggu ini memadati jalan keluar dari Jakarta, kamu bisa mendatangi Jakarta dengan tenang, menikmati jalan yang lengang, bonusnya adalah, ada diskon belanja lebaran yang masih berlaku di banyak pusat perbelanjaan. 

Menurut Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat ‘Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’.

“Untuk saat ini HS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Nanti akan disampaikan lagi,” tandas Argo.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co