GenPI.co - Ibadah haji 2021 resmi dibatalkan pemerintah. Lantas bagaimana nasib dana setoran calon jemaah haji?
Soal ini, pemerintah menjadi dana itu tetap aman. Dana tersebut akan diivestaskan di bank syariah.
Menteri Agama Gus Yaqut mengungkap tegas menyebut nasib uang setoran haji tetap aman.
“Kami pastikan setoran jemaah calon haji 2020 dan 2021 aman,” tegasnya.
Bahkan, calon jamaah haji bisa mengambil atau dibiarkan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bagi calon haji yang mengambil uang setorannya, dia memastikan akan tetap menempatkan mereka sebagai prioritas pada 2022.
“Jemaah calon haji 2020 dan 2021 yang batal berangkat diprioritaskan pada haji 2022,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu juga mengungkap hal yang sama.
“Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman,” ujar Anggito Abimanyu.
Keterangan Anggito kemudian disiarkan di Youtube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Mantan dosen Universitas Gadjah Mada menjelaskan, pada pada 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan dengan total dana Rp7,05 triliun.
Sedangkan untuk haji khusus sebanyak 15.084 jemaah telah melakukan pembayaran.
“Dan dana terkumpul baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta,” bebernya.
Akan tetapi, pada tahun yang sama juga ada segelintir yang membatalkan keberangkatan haji sebanyak 569 jemaah reguler.
“Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News