GenPI.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan merekrut tambahan pegawai melalui seleksi CPNS 2021.
Formasi CPNS tersebut, sebagaimana tertuang di dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tahun 2021, terkait penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPK tahun 2021.
Dikutip dari laman BPK, Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif mengungkapkan ketersediaan formasi di BPK cukup banyak.Berikut rinciannya dari total 1.320 formasi.
1. Pemeriksaan ahli pertama, 1.257 formasi
2. Pranata computer, 35 formasi
3. Pengelolaan data informasi dan hukum, 28 formasi.
Disebutkan, proses penerimaan ini seperti pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Sekjen BPK mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengalokasikan CPNS formasi khusus disabilitas sebanyak dua persen.
Hal ini berarti, pada tahun 2021 BPK mengalokasikan sebanyak 27 orang untuk formasi disabilitas dari total keseluruhan formasi.
“BPK mendapatkan formasi yang cukup banyak pada tahun 2021, yaitu 1.320 untuk jabatan pemeriksa dan jabatan lainnya, yang utamanya jabatan pemeriksa. Kebijakan pemerintah mengalokasikan formasi khusus disabilitas sebanyak 2 persen, yang artinya untuk tahun 2021 ada 27 orang,” ungkap Bahtiar Arif belum lama ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News