Batal Berangkat, Segini Jemaah Haji Minta Balikkan Dana Setoran

12 Juni 2021 17:50

GenPI.co - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementarian Agama (Kemenag) Ramadhan Harisman mengatakan ada 59 jemaah yang meminta pengembalian dana setoran haji.

Ramadhan menyebut, sejumlah jemaah itu terdiri dari 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.

"Jemaah yang mengajukan pengembalian ini langsung kami proses untuk diajukan ke BPKH," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

BACA JUGA:  Wamenag Bicara Soal Dubes Saudi Klarifikasi Informasi Haji 2021

Ramadhan menjelaskan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih selama sembilan hari.

Nantinya, BPKH akan mentransfer dana tersebut ke masing-masing rekening jemaah.

BACA JUGA:  Soal Haji 2021, Hidayat Nur Wahid Desak Jokowi Lobi Raja Salman

Ramadhan mengatakan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) mencatat ada 15.476 jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan.

Adapun, jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan ialah sebanyak 198.371 jemaah.

BACA JUGA:  Haji 2021 Batal, Mardani: Mestinya Ada yang Berangkat Meski Dikit

Seperti diketahui, melalui Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021, Kemenag telah memberikan pilihan bagi jemaah untuk mengembalikan dana setoran atau tetap disimpan BPKH.

Keputusan ini juga pernah diterapkan setahun yang lalu saat haji tak bisa berangkat.

Pada 2020, tercatat ada 1.688 calon jemaah haji reguler dan 438 jemaah khusus yang melakukan pengembalian dana setoran pelunasan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co