Hitung-hitungan Terbaru Tambahan Nilai Kompetensi Teknis Tes PPPK

15 Juni 2021 09:55

GenPI.co - Ketentuan penambahan nilai kompetensi teknis diterapkan bagi para peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru.

Adapun Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021 mengatur afirmasi bagi honorer.

Disebutkan pada pasal 28, afirmasi nilai kompetensi teknis diberikan kepada guru honorer maupun pemilik sertifikat pendidik (Serdik).

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Blak-blakan Soal Formasi 1 Juta Guru PPPK, Simak Ya

"Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan," kata Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) 2021 Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (13/6/2021).

Berikut ketentuan afirmasi nilai kompetensi teknis, sebagaimana Juknis Permenpan RB Nomor 28/2021 sebagai berikut:

BACA JUGA:  Buat Honorer, Ada Kabar Gembira dari Bima Haria, Alhamdulillah

1. Pelamar yang memiliki Serdik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai saat ini, berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

BACA JUGA:  Alur Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Hal Ini Pantang Dilakukan, Ya

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

4. Pelamar dari honorer K2 dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini, berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud (angka 1 sampai 4) secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

Dalam Juknis Permenpan RB ini juga menerangkan penambahan nilai untuk peserta berserdik, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.

"Penambahan nilai kompetensi teknis diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar," kata Bima yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co