Alhamdulillah, Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS, Cek Formasi

17 Juni 2021 09:55

GenPI.co - Pemerintah akan menyelenggarakan seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.

Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pengadaan PNS juga telah ditetapkan.

Yaitu, tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021. Dalam juknis ini, salah satunya mengatur tentang usia pelamar.

BACA JUGA:  Pengin Daftar Seleksi CPNS & PPPK 2021? Wajib Tahu 8 Hal Penting

Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko, Ari Sambodo mengungkapkan seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.

Kualifikasi pendidikannya mulai SMA, Diploma, S1 hingga S2.

BACA JUGA:  Alur Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Hal Ini Pantang Dilakukan, Ya

"Kualifikasi pendidikan ini disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan masing-masing instansi," kata Katmoko di Jakarta, Senin (14/6/2021).

Namun, ujarnya, dalam Permenpan-RB, juga diatur beberapa jabatan CPNS yang bisa dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat mendaftar.

BACA JUGA:  Pernyataan Nadiem Makarim Bikin Sejuk Guru Honorer

Di antaranya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis.

"Dosen, peneliti dan perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor) bisa juga mendaftar CPNS," terangnya

Menurutnya, pada tahun ini rekrutmen CPNS, PPPK jabatan fungsional, dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan. Karenanya, jumlah potensi pendaftarnya diprediksi cukup besar.

Untuk itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar," ujarnya.

Ketika sudah menetapkan pilihan formasi jabatan yang dilamar (saat pendaftaran), maka tidak bisa lagi menggantinya.

Selain itu tambahnya, pelamar yang mendaftar lebih dari 1 instansi, jabatan, dan kebutuhan otomatis akan dinyatakan gugur.

"Yang punya kualifakasi di CPNS, PPPK jabatan fungsional, dan PPPK guru, silakan pilih salah satu saja. Jangan pilih CPNS dan PPPK sekaligus karena waktu pendaftarannya bersamaan di satu portal sama SSCASN," tegas Katmoko. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co