GenPI.co - Pemerintah akan menyelenggarakan seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.
Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pengadaan PNS juga telah ditetapkan.
Yaitu, tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021. Dalam juknis ini, salah satunya mengatur tentang usia pelamar.
Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko, Ari Sambodo mengungkapkan seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
Kualifikasi pendidikannya mulai SMA, Diploma, S1 hingga S2.
"Kualifikasi pendidikan ini disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan masing-masing instansi," kata Katmoko di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Namun, ujarnya, dalam Permenpan-RB, juga diatur beberapa jabatan CPNS yang bisa dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat mendaftar.
Di antaranya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis.
"Dosen, peneliti dan perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor) bisa juga mendaftar CPNS," terangnya
Menurutnya, pada tahun ini rekrutmen CPNS, PPPK jabatan fungsional, dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan. Karenanya, jumlah potensi pendaftarnya diprediksi cukup besar.
Untuk itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar," ujarnya.
Ketika sudah menetapkan pilihan formasi jabatan yang dilamar (saat pendaftaran), maka tidak bisa lagi menggantinya.
Selain itu tambahnya, pelamar yang mendaftar lebih dari 1 instansi, jabatan, dan kebutuhan otomatis akan dinyatakan gugur.
"Yang punya kualifakasi di CPNS, PPPK jabatan fungsional, dan PPPK guru, silakan pilih salah satu saja. Jangan pilih CPNS dan PPPK sekaligus karena waktu pendaftarannya bersamaan di satu portal sama SSCASN," tegas Katmoko. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News