GenPI.co - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Daerah terus bergerak dengan membatasi mobilitas masyarakat malam hari dimulai pukul 21.00 WIB, demi menekan virus Covid-19.
"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Yusri menjelaskan pemberlakuan mobilitas itu difungsikan sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.
Alumni akpol 1991 ini menyebutkan sepuluh titik pembatasan mobilitas, antara lain Bulungan, Kemang, Gunawarman, Sabang, dan Cikini Raya.
Kemudian, Asia Afrika, BKT Cipinang, Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan Kawasan PIK 2.
"Intinya kendaraan yang masuk sana kita selektif mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB," kata dia.
Yusri menegaskan pihaknya menerapkan pembatasan pada pukul tersebut, karena sesuai dengan PPKM yang menengukan waktu aktivitas warga harus selesai.
"Kami tetap melakukan patroli di jam sebelumnya, kalau ada kerumunan kami bubarkan, kami lakukan operasi yustisi di situ," tuturnya.
Sebagai informasi, angka positif Covid-19 di DKI Jakarta tercatat telah naik hingga 3.000 kasus per hari ini.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News