GenPI.co - Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Puncak. Akibat pembongkaran tersebut menimbulkan kerumuman.
"Ada 61 lapak PKL dan warung yang dibongkar di Puncak Bogor," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana usai penertiban, Selasa (22/6).
Menurut dia, pembongkaran terpaksa dilakukan karena para pedagang beserta pengunjung sering mengabaikan protokol kesehatan meski di tengah pandemi covid-19.
Selain itu, aktivitas PKL dianggap telah mengganggu ketertiban umum seperti menimbulkan kemacetan di area parkir Masjid At-Taawun hingga ke jalan.
"Setiap malam ramai terutama 'weekend' Sabtu-Minggu penuh, banyak yang nongkrong, dan banyak yang makan sehingga berpotensi menjadi klaster penularan covid-19 akibat kerumunan itu," kata Iman.
Pembongkaran melibatkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor dari berbagai unsur, seperti TNI, polisi, dan kecamatan.
"Dalam rangka PPKM mikro, PKL tidak boleh buka 24 jam karena munculkan kerumunan," katanya.
Terkait relokasi pedagang, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan karena masih akan dikaji Pemkab Bogor.
Sejauh ini, para pedagang PKL dari berbagai daerah itu tidak diperkenankan berjualan di area Masjid At-Taawun, Puncak, Bogor. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News