GenPI.co - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa ada 1.700 laporan pengaduan soal kejahatan mafia tanah di seluruh Indonesia.
"Kalau di DPR RI ada sekitar 1.700an laporannya dan akan kami selesaikan," ujar Mardani Ali Sera dalam keterangannya di Kantor BPN Denpasar, Bali, Jumat (25/6/2021).
Terkait mafia tanah tersebut, DPR saat ini juga sedang melakukan kategorisasi.
"Mafia tanah ini punya banyak modus operandi, maka akan kami petakan ada berapa modus, apa 'roadmap' (peta jalan) dan penyelesaian masing-masing, targetnya apa dan anggarannya berapa," ucap Mardani.
Menurutnya, keberadaan mafia tanah ini mudah ditemukan di mana ada nilai jual objek pajak (NJOP) yang tinggi, maka aksi dari mereka melonjak.
"Misalnya, harga tanah rendah kan enggak ada untungnya, klaimnya kecil, di wilayah Universitas Udayana Bali setiap tahun ada gugatan karena tanah harga mahal dan punya wilayahnya besar. Jadi hal-hal seperti ini harus diminimalisasi dan berada di bawah payung hukum yang kuat," ungkap dia.
Peran penegak hukum, peran dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif juga dibutuhkan untuk ikut bersama-sama turun menyelesaikan masalah mafia tanah di Indonesia.
"Kami lakukan revisi UU Pertanahan bahwa kami ingin ada peradilan pertanahan. Karena selama ini selalu ada konflik ketika dibawa ke pengadilan yang menang itu mafianya." tegasnya.(Antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News