GenPI.co - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bakal menambah 11 titik pembatasan mobilitas di wilayah hukumnya.
Menurutnya, pembatasan mobilitas ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota-Kabupaten, Depok dan Tangerang," ujar Sambodo di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Sambodo juga menerangkan, pembatasan itu terdiri dari 21 mobilitas dan 14 pengendaliannya.
"Pembatasan berarti penutupan akses ke luar masuk suatu wilayah," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan masuk dan keluar wilayah tersebut mulai dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Kecualikan penghuni, layanan kesehatan, darurat, dan sebagainya," tambah Sambodo.
Sambodo turut menerangkan pengendalian kegiatan masyarakat di ruas jalan tertentu melalui upaya preemtif dan preventif.
"Jika jalan tidak ditutup total seperti pembatasan, masyarakat masih bisa melintas. Hanya saja penggunaan jalan itu akan dikendalikan secara ketat," tegasnya.
Pihaknya akan melakukan patroli dan penjafaan di titik pengendalian mobilitas.
"Kawasan Jalan Gunawarman dan PIK 2 yang tadinya termasuk pembatasan mobilitas, sekarang menjadi kawasan pengendalian mobilitas. Artinya, bisa dilintasi dengan diawasi ketat," jelas Sambodo.
Pihaknya berharap dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama DKI Jakarta.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News