Polda Metro Jaya Ada Pengumuman Penting, Warga Jakarta Mohon Baca

28 Juni 2021 21:53

GenPI.co - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bakal menambah 11 titik pembatasan mobilitas di wilayah hukumnya.

Menurutnya, pembatasan mobilitas ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota-Kabupaten, Depok dan Tangerang," ujar Sambodo di Jakarta, Senin (28/6/2021).

BACA JUGA:  Ruhut Minta Polisi Borgol Saja, Orang ini Dianggap Keterlaluan

Sambodo juga menerangkan, pembatasan itu terdiri dari 21 mobilitas dan 14 pengendaliannya.

"Pembatasan berarti penutupan akses ke luar masuk suatu wilayah," jelasnya.

BACA JUGA:  Pawai LGBTQ Ricuh, Jeritan di Mana-mana, Polisi Keras!

Lebih lanjut, dia menyebutkan hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan masuk dan keluar wilayah tersebut mulai dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

"Kecualikan penghuni, layanan kesehatan, darurat, dan sebagainya," tambah Sambodo.

BACA JUGA:  Cuitan Kemal Arsjad, Komisaris BUMN Bisa Diseret ke Polisi

Sambodo turut menerangkan pengendalian kegiatan masyarakat di ruas jalan tertentu melalui upaya preemtif dan preventif.

"Jika jalan tidak ditutup total seperti pembatasan, masyarakat masih bisa melintas. Hanya saja penggunaan jalan itu akan dikendalikan secara ketat," tegasnya.

Pihaknya akan melakukan patroli dan penjafaan di titik pengendalian mobilitas.

"Kawasan Jalan Gunawarman dan PIK 2 yang tadinya termasuk pembatasan mobilitas, sekarang menjadi kawasan pengendalian mobilitas. Artinya, bisa dilintasi dengan diawasi ketat," jelas Sambodo.

Pihaknya berharap dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama DKI Jakarta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co