GenPI.co - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan 7 instruksi khusus kepada kepala daerah di 35 kabupaten maupun kota di wilayahnya.
Instruksi ini menyusul adanya 25 daerah yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
“Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar laju penularan Covid-19 bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar di Semarang, Selasa (29/6).
Adapun daerah di Jawa Tengah yang masuk zona merah meliputi Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Pati, Pemalang, Sragen, Kebumen, Rembang.
Kemudian Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Banjarnegara, Cilacap, Sukoharjo.
Selanjutnya yakni Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan serta Kabupaten Semarang.
Instruksi khusus yang dikeluarkan itu yakni bupati atau wali kota wajib memberlakukan pembatasan total atau lockdown pada tingkat RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.
Ganjar menyampaikan lockdown itu meliputi pembatasan mobilitas warga yang keluar masuk RT maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Masyarakat dilarang beraktivitas di luar jam itu, kecuali darurat.
Kemudian melarang kerumunan lebih dari 3 orang, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah sampai wilayah tidak masuk zona merah.
Selanjutnya mendorong gerakan saling mengingatkan menjalankan protokol kesehatan, mengaktifkan call center, memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan maupun tenaga kesehatan.
Lalu, harus menyediakan tempat isolasi terpusat, dan percepatan vaksinasi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News