Anies Baswedan Punya Pengumuman Penting, Mohon Dibaca!

30 Juni 2021 19:03

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai bentuk ikhtiar menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19.

"Saya ingin sampaikan, ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekadar pembatasan. Jadi jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan. Tapi untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Anies menekankan kepada masyarakat untuk tidak salah mengartikan PPKM Darurat.

BACA JUGA:  Anies Minta 4 Dukungan ke Jokowi, Pak Luhut Silakan Baca

"Jadi, kalau mendengar pesan mengenai kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, waduh kalau gitu kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang, tetapi dipandang 'kalau begitu kami sedang diselamatkan'. Ini supaya tidak terpapar," jelasnya.

Saat ini pemerintah pusat masih terus mengkaji dan melakukan finalisasi kebijakan PPKM Darurat yang rencananya berlaku se-Jawa.

BACA JUGA:  Jokowi Tak Mau Dikalahkan Anies Baswedan

Nantinya dalam aturan terbaru, masing-masing kabupaten/kota akan menjalankan PPKM darurat sesuai kriteria yang ditetapkan.

Dari info yang beredar, rencananya kebijakan ini akan dilakukan mulai awal Juli mendatang.

BACA JUGA:  Soal PPKM Darurat, Anies Berikan Jawaban Tegas!

"Detilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa. Nah, itu semua sedang difinalkan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu-dua lokasi saja," ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan.

Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM darurat Jakarta ini.

Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB dari yang sebelumnya hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitas maksimal ditetapkan di angka 25 persen untuk berbagai kegiatan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co