GenPI.co - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan buka sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal yang jual kebutuhan esensial. Izin berjualan tersebut dilakukan meskipun pemerintah pusat telah memerintahkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Gibran Rakabuming mengatakan tenant (penyewa) di dalam mal yang diperbolehkan buka di antaranya swalayan dan toko obat.
"Di dalam (mal) itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat. Itu nggak boleh tutup," kata Gibran Rakabuming Raka seperti yang dilansir Antaradi Solo, Jumat.
Lebih lanjut, kata Gibran, pembukaan sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup, saya nggak bilang ditutup lho. Itupun (dibuka) tetap dibatasi," katanya.
Selain mal, lanjut dia, beberapa tempat yang masih diperbolehkan buka di antaranya toko kelontong dan toko modern dengan tetap memberlakukan pembatasan.
"Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat)," katanya.
Sementara itu mengenai penerapan PPKM darurat dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah, kata dia, harus dilakukan. Menurut dia, tidak ada tawar-menawar lagi bagi daerah menerapkan aturan tersebut.
"Nanti ada SE-nya (surat edaran) juga, warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan kota kita, kesehatan kota kita," katanya.
Ia juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News