GenPI.co - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menjelaskan vaksin covid-19 Moderna dapat digunakan kepada individu dengan penyakit penyerta.
“Bisa diberikan pada populasi dengan komorbid berdasarkan hasil uji klinik fase III,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, 2 Juli 2021.
Penny memaparkan, vaksin asal Amerika Serikat itu bisa diberikan kepada individu dengan penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit liver hati, dan HIV.
BPOM juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat alias emergency use of authorization (UEA).
“Indonesia akan mendapatkan 3 juta dosis vaksin Moderna dari Amerika melalui COVAX,” imbuhnya.
Moderna merupakan vaksin MRNA dengan indikasi penggunaan untuk imunisasi dalam rangka pencegahan covid-19 untuk orang berusia 18 tahun ke atas.
Vaksin ini diberikan secara injeksi intramuscular dosis 0,5 mililiter dengan dua kali penyuntikan dengan rentang waktu 1 bulan.
Berdasarkan hasil pengkajian BPOM bersama ITAGI, secara umum keamanan vaksin dapat ditoleransi, baik reaksi lokal maupun sistemik dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2, dengan kejadian paling sering nyeri, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot sendi.
“Kejadian ini umum didapatkan setelah penyuntikan kedua,” ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News