Terkait PPKM Darurat, Fadjroel Rachman Bilang Begini, Mohon Simak

03 Juli 2021 20:33

GenPI.co - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memberi tanggapan terkait Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang baru-baru ini diterapkan.

Menurut Fadjroel, keputusan kebijakan PPKM Darurat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah, dan aspirasi masyarakat.

PPKM Darurat tersebut merupakan sebuah tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19,” ujar dia kepada GenPI.co, Sabtu (3/7/2021).

BACA JUGA:  Jubir Presiden Fadjroel Rachman Calon Dubes Kazakhstan

PPKM Darurat juga dilandasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Hal ini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Minggu pada tanggal 2 Juli 2021.

BACA JUGA:  Fadjroel Rachman Out, Emrus Sihombing Beber Calon Jubir Presiden

“PPKM Darurat mulai berlaku mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO),” terangnya.

Tidak hanya itu, menurut Fadjroel, pemberlakuan PPKM juga didasari oleh indikator laju penularan dan kapasitas respon.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Fadjroel Rachman Lumayan Jadi Jubir Presiden

“Selain protokol kesehatan, upaya penting penanganan pandemi Covid 19 adalah upaya percepatan program vaksinasi,” jelas Fadjroel Rachman.

Oleh sebab itu, menurutnya, Presiden Jokowi terus mendorong agar wilayah kabupaten/kota yang prioritas (zona merah) mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi.

“Paling lambat bulan Agustus 2021 sehausnya sudah mencapai target 70 persen,” tutur dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co