Prosedur Baru Perjalanan Udara Selama PPKM Darurat, Simak Ya!

05 Juli 2021 14:35

GenPI.co - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan prosedur baru bagi masyarakat yang inginmelakukan perjalanan udara selama masa PPKM Darurat.

Prosedur baru ini berlaku sejak Minggu (4/7).

Menkes Budi menjelaskan, masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in.

Hal ini bertujuan untuk menghindari penggunaan dokumen hardcopy dan pemalsuan dokumen.

Seluruh data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan di big data Kemenkes yang disebut New All Record (NAR).

"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Minggu (4/7).

Menkes mengatakan ingin mengintegrasikan data terkait Covid-19 dan vaksinasi ke aplikasi PeduliLindungi.

Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta mulai hari ini (5/4) sampai Senin (12/7) mendatang.

"Pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” tutur Menkes Budi. (mcr9/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co