GenPI.co - Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan untuk membatasi mobilitas warga.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan setidaknya ada empat ruas jalan yang dilakukan penyekatan.
“Mulai dari Jalan Solo, Jalan Magelang, Jalan Parangtritis, dan Wirobrajan,” katanya di Yogyakarta, Senin (5/7).
Heroe mengungkapkan warga yang ingin beraktivitas di Kota Yogyakarta harus bisa menunjukkan identitas, kartu vaksinasi, surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, dan bisa menjelaskan tujuannya.
Heroe mengatakan penyekatan yang dilakukan ini bertujuan agar masyarakat tetap berada di rumah sehingga membantu menurunkan potensi penularan Covid-19.
Wakil Wali Kota Yogyakarta ini juga mengungkapkan masih ada beberapa warga dan tempat usaha yang belum memahami aturan di awal masa PPKM Darurat.
Ia mencontohkan masih ada yang membuka usahanya padahal tidak masuk dalam kategori usaha esensial dan ada pula warga yang masih nongkrong di tempat umum.
“Kami juga akan melakukan penyekatan di sekitar Malioboro supaya kawasan ini tidak menjadi tempat nongkrong,” ucapnya.
Pencegahan munculnya kerumunan di tempat umum juga dilakukan dengan mematikan lampu taman mulai pukul 20.00 WIB.
“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan warga agar tidak nongkrong dan melakukan kegiatan yang tidak perlu,” paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News