GenPI.co - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang barang mewah milik terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Barang-barang yang dilelang meliputi tas merah merk Balenciaga dengan harga limit Rp 14.803.000 dan uang jaminan Rp 4.000.000.
Selain itu, ada pula satu sen anting emas putih bermata berlian dengan limit Rp 28.645.000 dan uang jaminan Rp 8.000.000.
"KPK bekerja sama dengan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikutip dari Antara, Selasa (6/7/21).
Bagi warga yang berminat mengikuti lelang dan ingin melihat barang secara langsung dapat mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Jumat (9/7/21) pukul 10.00-12.00 WIB.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Senin (12/7/21) dengan cara penawaran menggunakan metode close bidding melalui laman https://www.lelang.go.id.
"Batas akhir penawaran pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jakarta Pusat," kata Ipi.
Sebagai informasi, Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar.
Sebelumnya ia telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News