Ketentuan Usia Wajib Surat Vaksin di Perjalanan Kereta Jarak Jauh

07 Juli 2021 11:27

GenPI.co -  

Calon pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) mulai 5-20 Juli 2021, wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin minimal pertama dalam bentuk kartu vaksinasi atau e-sertifikat.

Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Tips Menjaga Kesehatan Pikiran dan Tubuh pada Masa Pandemi

"Guna mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran covid-19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna KA," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan yang diterima GenPI.co, belum lama ini.

Selain itu, Daop 1 membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai 3 Juli 2021.

BACA JUGA:  Faisal Basri Mendadak Bandingkan Tsunami Aceh & Pandemi Covid-19

"Kami laksanakan kegiatan vaksinasi yang dibuka setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB," lanjuta Eva.

Dia menjelaskan untuk calon penumpang agar melakukan vaksinasi di stasiun selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

BACA JUGA:  Produk Cokelat Raup Omzet Boombastis selama Pandemi, Ini Kuncinya

"Calon penumpang lebih dari 18 tahun, belum mendapatkan vaksin dosis pertama, dan menunjukkan kode booking yang sudah dibayar," jelas Eva.

Eva melanjutkan jika harus memiliki KTP untuk sertifikasi vaksin. Lebih lanjut, calon penumpang harus dalam kondisi sehat.

Namun, untuk penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Selain itu? untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

vaksin   surat vaksin   kereta   covid-19   pandemi  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co