Begini Cara Menyelesaikan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

24 Mei 2019 15:22

GenPI.co - Selain Mahkamah Konstitusi, mungkin masih ada yang bingung sebenarnya lembaga mana yang berhak menyelesaikan masalah pemilu.  Ternyata, terdapat dua hal berbeda dalam jenis sengketa Pemilu dan untuk mengadilinya maka diserahkan kepada tiga lembaga yang berbeda. 

Sengketa proses pemilu terjadi antara peserta pemilu satu dan peserta pemilu lainnya atau antara peserta pemilu dengan lembaga pelaksana pemilu (KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten kota). Untuk sengketa seperti ini, para pihak yang bersengketa mengajukan perkara mereka ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). 

Jika tidak selesai di Bawaslu maka dilanjutkan ke PTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Kedua lembaga ini adalah yang berhak menerima, memeriksa, dan memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu. 

BACA JUGA: Seruan Aksi Jumat, Gedung MK Dijaga Ribuan Aparat Keamanan

Sengketa hasil pemilu adalah perkara yang terjadi akibat peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Untuk perkara ketidak-puasan dengan hasil pemilu ini maka pihak yang keberatan bisa mengajukan sengketa kepada Mahkamah Konstitusi. 

Sengketa Pemilihan Legislatif

Bagi calon anggota DPR, DRPD Provinsi, DRPD Kabupaten/Kota, dan DPD yang tidak puas dengan hasil pemilu, mereka bisa mengajukan keberatan mereka pada Mahkamah Konstitusi. 

Pendaftaran sengketa Pemilu pada Mahkamah Konstitusi dimulai setelah pengumuman hasil pemilihan legislatif sampai tiga hari kemudian, yaitu dari tanggal 21 sampai tanggal 23 mei 2019. 

Mahkamah Konstitusi lalu akan mengadakan sidang pendahuluan pada tanggal 9 sampai 12 juli 2019 dengan jangka waktu penyelesaian perkara adalah selama 30 hari kerja sejak perkara didaftarkan dengan syarat administrasi lengkap.  Itu berarti setiap sengketa pemilihan legislatif harus diputuskan selambatnya pada tanggal 9 agustus 2019.

Sengketa Pemilihan Presiden

Bagi calon presiden dan wakil presiden yang tidak puas dengan hasil pemilu presiden maka mereka bisa mendaftarkan sengketa hasil pemilihan presiden kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 sampai 25 mei 2019.

Mahkamah Konstitusi kemudian akan melakukan sidang pendahuluan pada tanggal 14 juni 2019. Jangka waktu penyelesaian perkara sengketa pemilihan presiden adalah 14 hari kerja dihitung dari mulai administrasi perkara lengkap, yang berarti harus selesai pada tanggal 28 juni 2018. 

Walau dibedakan berdasarkan jenis pemilihannya, namun proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang dilalui oleh keduanya adalah sama. Yakni mulai dari pendaftaran permohonan sengketa, sidang panel pendahuluan, putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan akhir. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Robby Sunata

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co