Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Tak Hadir saat Jumpa Pers, Ternyata!

09 Juli 2021 14:25

GenPI.co - Tidak hadirnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menjadi perbincangan publik.
 
Namun, Pengamat Hukum Tata Negara Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf mengatakan hal tersebut bukanlah suatu yang melanggar hukum.

Menurut dia, itu hanya rangkaian acara dari pihak kepolisian sehingga tidak ada kewajiban tersangka untuk dihadirkan dalam jumpa pers. 
 
"Menurut saya tidak masalah, dan tidak melanggar hukum," kata Asep Warlan dikutip dari JPNN.com, Jumat (9/7).

Asep menjelaskan, menghadirkan tersangka sekaligus barang bukti kepada publik sudah merupakan kebiasaan dari seorang penyidik untuk memberikan informasi. 
 
Sehingga, kata dia, tidak hadirnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan suatu pelanggaran.

BACA JUGA:  Pakai Baju Tahanan Merah, Nia Ramadhani dan Ardi Digiring ke...

"Karena pers konference itu bukan termasuk hukum acara pidana, maka rangkaian ketentuan tentang penyelidikan dan penyidikan tidak ada yang dilanggar," kata Asep Warlan. 
 
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).

Tidak hanya berdua, suami istri itu diciduk bersama seorang sopir berinisial ZN. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Polisi Injak Gas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap-siap!

Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. (dd/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co