Pernyataan Kapolres Tegas, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Siap-siap

11 Juli 2021 02:40

GenPI.co - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi tegas terkait kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Tetap kami lanjutkan ke Pengadilan,meski ada keputusan keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009," ujar Hengki di Polres Jakpus, Sabtu (10/7).

Hengki menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ada Kabar Gembira Dari Jokowi, Harap Disimak

Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial."

Hengki membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi agar keduanya direhabilitasi.

BACA JUGA:  Doni Salmanan Ditantang Nikita Mirzani, Langsung Minta Rekening

Namun, Kapolres menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, Dokter hingga psikiater.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka, termasuk supir berinisial ZN (43) dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Demi Anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, KPAI Harus Bertindak

"Kami laksanakan penyelidikan secara profesional dan kemudian kami hadirkan tersangka. Itu kenapa kami menunggu, karena kami tunggu komplit hasil penyelidikan kami," kata Hengki.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan suami istri itu, mengingat perannya sebagai pengguna. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co