7 WNA Kena Razia Melanggar PPKM Darurat

14 Juli 2021 22:10

GenPI.co - Sedikitnya tujuh warga negara asing (WNA) terjaring razia pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Dari 7 WNA, 6 di antaranya dikenakan denda, dan terhadap satu warga asing lainnya paspornya ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (14/7).

Dia menjelaskan bahwa dari tujuh orang WNA yang terjaring melanggar prokes tersebut, dua orang berasal dari Prancis bernama Tuil dan Tuil Devie.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Suksesi Luhut Bila Gagal, Seret Panglima TNI

Lalu, dua orang berasal dari Ukraina atas nama Mariia dan Serhi, satu orang warga negara Belanda atas nama Derk, satu orang warga negara Portugal atas nama Anabela, dan satu orang warga negara Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder.

Sedangkan terhadap satu orang WNA atas nama Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan pemegang KITAS bersama istrinya yang merupakan WNI ini, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co