GenPI.co - Seorang pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat memilih menjalani hukuman penjara daripada dikenai sanksi denda.
Pelanggar atas nama Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya itu mulai menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan pelanggar diberi opsi sanksi berupa penjara tiga hari atau denda Rp5 juta berdasar hasil putusan sidang PN Tasikmalaya.
“Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan memilih menjalani kurungan,” katanya.
Fajaruddin mengungkapkan pelanggar itu memilih dipenjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda.
Fajaruddin menuturkan, pelanggar harus harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.
“Kasus ini sudah inkrah, jadi di lapas. Kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan,” ucapnya.
Sebelum menjalani kurungan, yang bersangkutan terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan tidak terpapar Covid-19.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, selanjutnya diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman,” ucapnya.
Fajaruddin menambahkan, pelanggar PPKM Darurat yang memilih kurungan penjara itu baru satu orang.
“Baru satu orang, yang lainnya ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan," paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News