Lonjakan Kasus Covid-19, Puan Maharani Tegas Sampaikan Pesan Ini

16 Juli 2021 07:50

GenPI.co - Ketua DPR RI Puan Maharani menjabarkan sejumlah kinerja DPR selama masa sidang kelima 2020-2021.

Hal itu disampaikannya dalam pidato rapat paripurna penutupan, Kamis (15/7/2021).

“Selama masa persidangan ini telah banyak kegiatan untuk menjalankan tugas konstitusional DPR yang telah dilakukan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pandemi covid-19,” ujar Puan.

BACA JUGA:  Bursa 16 Juli 2021: Saham BBCA dan GGRM Direkomendasi

Politikus PDI Perjuangan itu memaparkan bahwa sepanjang masa sidang yang dimulai pada 6 Juli 2021, DPR telah merampungkan pembahasan satu RUU dan menerima empat surat Presiden untuk memulai pembahasan empat RUU.

“Satu RUU yang telah rampung dibahas adalah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” katanya.

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Rezekinya Dalam Genggaman, Jangan Lupa Ditabung

Adapun empat surat Presiden adalah untuk pembahasan:

1. RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Crime)

BACA JUGA:  Direktur CYPR Sorot Aturan PPKM Darurat, Pemerintah Jokowi Simak

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

3. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

4. RUU tentang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020

“Pelaksanaan fungsi legislasi DPR merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk menuntaskan program legislasi nasional dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional serta mendukung pembangunan nasional,” tegas Puan.

Karenanya, ujar mantan Menko PMK ini, kinerja legislasi kinerja program legislasi nasional harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan pemerintah.

Selain kinerja legislasi, DPR pada masa sidang kelima tahun sidang 2020-2021 telah pula melakukan sejumlah kegiatan bersama pemerintah dan atau kementerian/lembaga.

Tak hanya itu, Puan menegaskan dukungan DPR terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali, yang diperluas ke beberapa daerah sejak 12 Juli 2021.

“Untuk menekan lonjakan kasus covid-19, pemerintah agar segera melakukan upaya antisipasi dan mitigasi terhadap lonjakan kasus covid-19 di luar wilayah Jawa dan Bali,” tegas Puan dalam pidatonya.

Dengan penutupan masa sidang ini, DPR akan memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2021.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co