Demi Kepentingan Bangsa, Jokowi Harus Pimpin PPKM Darurat

20 Juli 2021 19:08

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengajukan 7 syarat apabila pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali diperpanjang.

"Jika pemerintah ingin memperpanjang PPKM darurat Jawa dan Bali, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pertama, Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM darurat Jawa dan Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Luqman Hakim di Jakarta, Selasa (20/7/2021).

Namun, apabila tidak memungkinkan Presiden Joko Widodo dapat membentuk team leader yang terdiri atas Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, dan Panglima TNI.

BACA JUGA:  Jokowi Didesak Mundur, Arief Poyuono Blak-blakan: Mimpilah Kalian

Paalnya, komposisi team leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM darurat perpanjangan yang akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial, agama, sosial, hukum, dan keamanan.

Tak hanya itu, persyaratan kedua, anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah, setidaknya mencakup bansos, bansos tunai, insentif tenaga kesehatan daerah, subsidi upah pekerja formal/informal, insentif industri, dan subsidi UKM/UMKM.

BACA JUGA:  Pendukung Jokowi Minta TNI dan Polri Ambil Alih Ini

Kemudian ketiga, vaksinasi Covid-19 harus menjadi bagian dari paket kebijakan PPKM darurat Jawa dan Bali serta PPKM mikro di luar Jawa dan Bali yang pelaksanaannya menggunakan pendekatan teritorial, yaitu desa/kelurahan, dusun/RW, dan RT.

Selain itu, untuk vaksinator dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, ormas, dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, Akademi Kebidanan (Akbid), dan Akademi Keperawatan (Akper).

BACA JUGA:  Jokowi Singgung Bahaya Besar, Hati-hati!

Persyaratan keempat, kegiatan sektor konstruksi yang pada PPKM darurat diberi ruang beroperasi 100 persen, harus dimasukkan ke dalam sektor yang ditiadakan kegiatannya 100 persen selama PPKM darurat perpanjangan, tidak terkecuali lokasi pekerjaan konstruksi pada proyek strategis nasional.

Kelima, kegiatan sektor transportasi publik angkutan penumpang harus ditiadakan, baik darat, laut, maupun udara.

Selanjutnya, syarat keenam, selama PPKM darurat perpanjangan berlaku, harus dilakukan pembatasan superketat masuknya warga negara asing, kecuali untuk keperluan diplomasi tingkat tinggi.

Persyaratan ketujuh, pengawasan atas pelaksanaan PPKM darurat perpanjangan harus dilakukan dengan ketat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri.

Dia menuturkan, apabila pemerintah tidak memungkinkan menyempurnakan PPKM darurat, seperti syarat-syarat tersebut, kebijakan tersebut tidak perlu diperpanjang sehingga cukup sampai 20 Juli sebagaimana rencana semula.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co