Perubahan Perda DKI, Satpol PP Punya Tugas Khusus, Ternyata...

22 Juli 2021 19:33

GenPI.co - Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyatakan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) atas usulan sejumlah institusi itu bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama.

Sebagaimana diketahui, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Tiga pasal penting menjadi fokus utama pembahasan.

Tentunya untuk mencegah masyarakat Jakarta dari bahaya penularan masif Covid-19 di Ibukota.

BACA JUGA:  PPKM Darurat di Yogyakarta, Satpol PP Sanksi 1.012 Pelanggar

"Jadi, hari ini kami masih mendengar masukan dari eksekutif, Kepolisian dan anggota Bapemperda," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, soal pembahasan akan dimatangkan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Tega, Satpol PP Gowa Aniaya Seorang Ibu yang Hamil Tua

"Barulah besok kami kupas pasal-pasal yang ditambahkan," jelas dia.

Pantas menjelaskan, pasal yang dimaksud setidaknya ada tiga.

BACA JUGA:  Anggotanya Aniaya Warga, Kepala Satpol PP Gowa Bilang Begini

Masing-masing pasal 28A terkait penyidikan, yakni Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melaporkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Selain itu,  juga pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial.

Untuk denda administratif Rp 500.000 sampai Rp 50.000.000 hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Pantas menjelaskan dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar prokes dan menekan kasus Covid-19 di Jakarta.

"Didorong oleh niat, saya optimis Perda ini nantinya dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus serta mengakhiri pandemi," tutur dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co