Prostitusi Online: Tarif Artis TA Gede Banget, Wah Wah Wah

23 Juli 2021 07:55

GenPI.co - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA kembali menjadi pembicaraan hangat.

Salah satu yang menjadi bahan pembicaraan ialah tarif artis TA untuk berkencan.

Dalam hasil putusan yang diunggah di laman Mahkamah Agung (MA) terkuak tarif artis TA termasuk besar.

BACA JUGA:  Cerita Hana Hanifah Terjerat Prostitusi Online, Duh

Tarif tersebut dibagi menjadi dua, yakni short time dan long time. Tarif untuk short time sebesar Rp 15 juta.

“Durasi panjang (long time) Rp 30 juta," bunyi dokumen putusan pada Rabu (21/7).

BACA JUGA:  Hana Hanifah Curhat Soal Prostitusi Online: Membekas di Ingatanku

Kasus prostitusi artis TA sempat menghebohkan publik setelah yang bersangkutan ditangkap di Bandung pada 17 Desember 2020.

Saat ditangkap, artis TA sedang bersama pria yang bukan suaminya di sebuah kamar hotel.

BACA JUGA:  Sempat Kena Prostitusi, Pengakuan Hana Hanifah: Pertama Kali SMP

Saat itu muncikari yang “menjual” artis TA disebut mendapatkan bagian sebesar sepuluh persen.

Selain menciduk artis TA, personel kepolisian juga menciduk tiga orang lainnya.

Tiga orang tersebut berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). (jlo/jpnn/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co