GenPI.co - Seorang anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan bernama H Amiruddin dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pengancaman terkait penutupan jalan memakai tembok batu.
“Saya laporkan atas perkataan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan saat menutup pintu masuk belakang rumah," kata pengelola Rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad Abdul Wahid, Jumat (23/7).
Tembok yang dibangun itu menutup jalan belakang rumahnya yang dipakai untuk warga dan juga santri yang ingin menuju ke masjid.
Menurutnya, tidak ada pembenaran bagi siapapun bila menutup akses jalan, apalagi lahan tersebut adalah bagian dari fasilitas umum.
Kapolsek Panakukang AKP Andi Ali Surya mengatakan laporan itu sudah diterimanya dan saat ini sudah dalam tahap penyelidikan.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan.
“Bisa saja kasus ini naik ke tahap penyidikan, kemudian dilaksanakan gelar perkara bila bersangkutan tidak kooperatif,” ucapnya.
Ketua RT 05 setempat yakni Abdul Aziz mengatakan anggota DPRD itu terkesan terganggu dengan aktivitas para santri.
Camat Panakkukang M Thahir Rasyid usai meninjau lokasi mengatakan akan membongkar tembok itu jika dalam 2x24 jam tidak dibongkar sendiri oleh anggota DPRD itu.
Sebab tembok tersebut dibangun di atas lahan fasilitas umum.
Sementara H Amiruddin belum juga merespon saat dihubungi melalui ponselnya untuk dikonfirmasi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News