GenPI.co - Salah satu strategi yang diambil pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid-19 dengan menerapkan pembatasan sosial.
Namun, sejak awal diberlakukan, kebijakan pembatasan sosial itu beberapa kali berganti istilah.
Pertama PSBB hingga yang terakhir diumumkan pemerintah yakni PPKM level 4.
Terkait hal ini, Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing menilai seharusnya pemerintah memberikan penjelasan rinci terkait dengan penerapan PPKM berdasarkan level tersebut.
"Dijelaskan. Kalau Level 4 itu tertinggi, berarti sama dengan PPKM Darurat. Kalau Level 1 tertinggi berarti PPKM Level 1," ujar Emrus dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Senin (26/7).
Dengan begitu, kata Emrus, masyarakat jadi paham maksud diberikannya levelisasi untuk penerapan PPKM ini.
Di sisi, Emrus menilai perubahan istilah tersebut mempunyai tujuan masing-masing.
Namun, menurut Emrus, secara garis besar, perubahan istilah tersebut tak menghilangkan esensi utama dari kebijakan pembatasan sosial.
"Esensinya tidak bergeser, yaitu persoalan bagaimana menyelamatkan manusia dari covid-19," jelasnya.
Emrus pun berharap masyarakat selalu berkomitmen untuk mematuhi aturan dan protokol kesehatan, apapun istilah kebijakan dari pemerintah.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News