GenPI.co - Penyidik Polda Metro Jaya menuju Bali untuk memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menaikkan kasus dugaan pengancaman ke tingkat penyidikan.
"Kami memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di saudra J," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (29/7).
Yusri menjelaskan kedatangan tim penyidik ke Bali juga untuk mengupayakan pemeriksaan terhadap Jerinx yang sebelumnya mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.
"Mudahan-mudahan bisa kami lakukan pemeriksaan untuk mem-BAP saudara J," lanjut Yusri.
Dalam gelar perkara itu, kata Yusri, penyidik menyatakan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai dengan pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 335 KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan sejauh ini penggebuk Superman Is Dead masih berstatus saksi.
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News