Dipecat dan Diskorsing, Dosen di Yogyakarta Gugat ke Pengadilan

10 Agustus 2021 20:31

GenPI.co - lima orang dosen Universitas Proklamasi 45 (UP 45), Yogyakarta, mendaftarkan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Upaya ini ditempuh lantaran Yayasan UP 45 telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 4 orang dosen dan skorsing terhadap 1 orang dosen.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan PHK dan skorsing tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang menciderai kebebasan akademik dan melanggar hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Wanita Miliki Gelar Akademisi Berderet, Dari Dosen Bisnis Kambing

Lebih lanjut, kata Yogi, PHK dan skorsing jelas tidak pernah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU Ketenagakerjaan, UU Guru dan Dosen, UU Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

“PHK kepada empat orang dosen dan skorsing terhadap satu orang dosen itu adalah tindakan yang arogan dari yayasan,” ujar Yogi Zul Fadhli dalam keterangan pers yang diterima Genpi.co.

BACA JUGA:  Dosen UI Blak-blakan Jalur 'Nyogok' Masuk Universitas Indonesia

Menurut Yogi, para dosen tidak pernah diberikan ruang pembelaan diri atau klarifikasi yang patut sebelum PHK dan skorsing dijatuhkan. Tahu-tahu saja langsung terima surat peringatan dan ujungnya terjadi PHK dan skorsing.

Yayasan UP45 juga telah melakukan pembangkangan hukum terhadap anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman.

BACA JUGA:  Terlibat di TGPF Intan Jaya, Dosen UGM Bambang Purwoko Berpulang

Sebelumnya, Disnaker sudah menyuruh Yayasan UP45 untuk mencabut surat keputusan PHK dan skorsing, lalu mempekerjakan kembali para dosen pada posisinya seperti sediakala.

Namun hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, Yayasan UP45 tidak beritikad baik menjalankan anjuran tersebut.

“Kami kira ini bentuk pelecehan terhadap keputusan Disnaker,” kata Yogi.

Perlu diketahui bahwa PHK dan skorsing ini lebih karena sikap kritis para dosen terhadap rektor dan yayasan, di mana keduanya diduga menjadi biang masalah kebobrokan tata kelola universitas.

Banyak persoalan serius yang dikritisi oleh para dosen, misal kebijakan pengurangan dosen dan karyawan yang tidak masuk akal hingga tentang pengelolaan keuangan yang bermasalah dan tidak transparan.

PHK dan skorsing, kata Yogi memperlihatkan bahwa Yayasan UP45 gagal menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pendidikan tinggi.

“Seharusnya Yayasan UP 45 menghormati kebebasan akademik, menerima kritik dan bersikap demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif,” tambah Yogi.

Sebagai informasi, para dosen telah menempuh berbagai upaya perlawanan antara lain dua kali melayangkan surat ajakan perundingan bipartit kepada Yayasan UP45, pada 1 April 2021 dan 6 April 2021.

Akan tetapi ajakan ini tidak ditanggapi sama sekali. Karena perundingan gagal, selanjutnya para dosen mengusahakan penyelesaian perselisihan di Disnaker Sleman lewat mekanisme mediasi.

Pada mediasi pertama, Yayasan UP45 tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Pendek kata, Disnaker Sleman telah mengeluarkan anjuran tertulis tapi ditolak oleh Yayasan UP45. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co