Ridwan Kamil Usul Kafe Outdoor Boleh Makan di Tempat Selama PPKM

11 Agustus 2021 13:20

GenPI.co - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan sejumlah kegiatan dapat dilakukan di masa PPKM yang akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, pihaknya mengusulkan agar restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka itu diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.

BACA JUGA:  Hari Ini Pasien Covid-19 yang Meninggal 2.048 Orang

Namun, kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away.

"Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (10/8/2021).

BACA JUGA:  Data Kasus Covid-19 Tidak Sinkron, Gibran Rakabuming Buka Suara

Menurut Ridwan Kamil, dengan diberikannya peluang bagi kafe atau restoran yang memiliki ruang terbuka itu, dapat membuka geliat ekonomi secara proporsional.

“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” ucapnya.

BACA JUGA:  Jadi Yatim Piatu Akibat Covid, Anak di Sleman Diberi Beasiswa

Selain itu, Jabar pun mengusulkan agar PPKM diterapkan dengan berbasis kecamatan. Pasalnya tidak semua kecamatan berstatus level 4.

Seperti halnya Kabupaten Bogor, di mana dari 40 kecamatan di antaranya sudah level 2 bahkan level 1.

Ridwan Kamil menilai, untuk di kecamatan level 2 dan level 1, sekolah tatap muka bisa digelar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah
ppkm   ridwan kamil   kafe   restoran   jabar  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co