8 Ruas di Jakarta Menerapkan Sistem Ganjil Genap Mulai Kamis

11 Agustus 2021 01:50

GenPI.co - Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta mulai Kamis (12/8).

"Pembatasan Ganjil Genap dengan sistem ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, (10/8).

Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

BACA JUGA:  PSBB Transisi di DKI Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

"8 titik inilah yang akan dilakukan pengendalian lalu lintas dan tidak menutup kemungkinan kami akan menambah kawasan lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:  Bogor Operasi Ganjil Genap, 9.398 Kendaraan Dipaksa Putarbalik

Penarapan sistem ganjil genap sendiri berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co