GenPI.co - Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta mulai Kamis (12/8).
"Pembatasan Ganjil Genap dengan sistem ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, (10/8).
Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
"8 titik inilah yang akan dilakukan pengendalian lalu lintas dan tidak menutup kemungkinan kami akan menambah kawasan lainnya," jelasnya.
Penarapan sistem ganjil genap sendiri berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News