GenPI.co - Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi satuan pendidikan.
Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 188.45/5808 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Dalam Instruksi tersebut diumumkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas.
Jubir Covid-19 Kota Tebing Tinggi dr Henny Sri mengatakan pelaksanaan PTM secara terbatas hanya boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total peserta didik.
Namun ada pengecualian bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat atas kapasitas maksimal sebesar 62 persen.
“Maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan wajib menjaga jarak 1,5 meter,” katanya, Kamis (12/8).
Sedangkan untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan juga wajib menjaga jarak 1,5 meter
Henny menyampaikan tenaga pendidik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Pemkot Tebing Tinggi juga memberikan kebebasan bagi orang tua atau wali peserta didik untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran secara daring bagi peserta didik.
"Setiap sekolah akan tetap memfasilitasi bagi yang ingin mengikuti pembelajaran secara daring, " ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News