GenPI.co - Kepolisian Sektor Cibinong membekuk EA (36), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NR (37).
Tindakan kasar itu diduga terjadi gara-gara masalah cinta terselubung.
Kapolsek Cibinong, AKP Ahmad Rivai mengatakan berdasarkan keterangan pelaku yang tega menganiaya korban karena menagih janji yang akan mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.
Menurut AKP Ahmad Rivai, saat kejadian pelaku berinisial EA menganiayai NR, yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga asal Kabupaten Cianjur, menggunakan sebilah golok.
“EA geram karena NR, yang sudah selingkuh selama 4 tahun, berjanji akan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya namun tidak kunjung dilakukan,” kata Rivai, pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Kejadian ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban melalui pintu dapur.
Lalu tidak berselang lama, korban langsung dibawa keluar rumah.
Terjadi cekcok di luar rumah antara pelaku dengan korban, melihat golok tergeletak di atas kayu, pelaku langsung mengambilnya sambil mengancam korban.
"Pelaku membekap mulut korban dengan tangannya hingga terjatuh, saat terlentang pelaku munusukan golok ke leher korban hingga terluka,” tuturnya.
Melihat korban tergeletak di tanah bersimbah darah, pelaku lantas melarikan diri, karena tidak menyangka yang awalnya menggertak malah terluka terkena sabetan golok.
"Pelaku meninggalkan korban dengan golok tertancap di tanah,” jelasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya EA di jerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Ancamannya pidana penjara dengan maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News