GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata menambah aturan baru terkait perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal tersebut tertulis pada Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 sebagai pelaksana dari Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut, pusat perbelanjaan seperti mal kembali diizinkan untuk beroperasional mulai pukul pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
Namun, masyarakat di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
Dalam mal sendiri, belum seluruhnya bisa kembali beroperasional, seperti bioskop, tempat bermain anak dan hiburan masih belum bisa dibuka.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," jelas Keputusan Gubernur tersebut, Rabu (11/8).
Anies Baswedan menegaskan, pembukaan tersebut akan dilakukan secara bertahap khususnya di ranah publik selama PPKM masih berlanjut.
Anies Baswedan juga mengimbau, untuk masyarakat yang ingin kembali mendatangi pusat perbelanjaan harus sudah di vaksin minimal dosis pertama.
"Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya," jelasnya.
Maka, untuk masyarakat yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terpapar positif covid-19, dapat menunggu bukti hasil dari laboratorium.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News