GenPI.co - Aparat kepolisian seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar, mengatakan tersangka berinisial MH (38) ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika," ujar Bahtiar di Kendari, Sabtu (14/8).
Bahtiar mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap MH ditemukan satu paket diduga sabu seberat 0,38 gram yang dibungkus dengan potongan kertas rokok," ujarnya.
Bahtiar menambahkan, saat penangkapan tak ada perlawanan dari tersangka.
Menurut Bahtiar, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami sita untuk prosesn penyelidikan dan pengembangan," tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News