Astaga, Seorang Ibu Nekat Berbuat Terlarang di Rumahnya

15 Agustus 2021 10:10

GenPI.co - Aparat kepolisian seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar, mengatakan tersangka berinisial MH (38) ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika," ujar Bahtiar di Kendari, Sabtu (14/8).

BACA JUGA:  Yenny Wahid Bongkar Borok Garuda Indonesia, Duh

Bahtiar mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap MH ditemukan satu paket diduga sabu seberat 0,38 gram yang dibungkus dengan potongan kertas rokok," ujarnya.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Semprot Faldo Maldini, Jleb Banget

Bahtiar menambahkan, saat penangkapan tak ada perlawanan dari tersangka.

Menurut Bahtiar, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Jenita Janet dan Suami Ungkap Tempat Main yang Enak di Rumah, Hmm

"Barang bukti yang kami sita untuk prosesn penyelidikan dan pengembangan," tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co