Pelaku Pembobol ATM di Magelang Ditangkap, Curi Rp 470 Juta

15 Agustus 2021 18:31

GenPI.co - Kepolisian Resor Magelang dan Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap pelaku pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di dalam sebuah toko swalayan Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian tersebut, yakni RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.

BACA JUGA:  90 Armada Isuzu Luxena Victory Menjadi Trans Magelang

Ia menuturkan pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat lewat samping kemudian menjebol plafon. Setelah masuk toko selanjutnya memutus semua televisi dan kamera CCTV disemprot cat.

Kemudian pelaku mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp 500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah tempat kejadian perkara kerugian mencapai Rp 470 juta.

BACA JUGA:  Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Meliputi 19 Desa di Magelang

Kapolres Magelang menuturkan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil BMW, membeli beberapa pakaian, dan membayar utang.

"Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Sukoharjo dan Temanggung, tetapi gagal," ucapnya.

BACA JUGA:  3 Candi di Magelang Terdampak Letusan Merapi, Begini Kondisinya

Ia menyebutkan barang bukti yang disita, yakni uang tunai Rp 113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Magelang, M. Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku yang bekerja sebagai driver online ini telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasinya.

"Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari CCTV, pelaku masuk melihat-lihat dulu kondisinya," ujarnya.

Menurut Alfan, keberhasil menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV, termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal.

Pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka ARW mengaku uang Rp 470 juta dibagi sama rata. Adapun uang bagiannya digunakan untuk membeli mobil BMW secara tunai sebesar Rp 90 juta.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co